PENGAJUAN IJIN PENGGUNAAN GELAR
Persyaratan Pengajuan Ijin Penggunaan Gelar
- Surat Permohonan ditandatangani Kepala SKPD.
- Fotokopi STTB atau ijasah.
- Fotokopi Transkrip nilai akademik.
- Fotokopi surat Ijin Belajar atau Surat Keterangan Belajar (bagi permohonan Keterangan Gelar Akademik dan Sebutan Profesi).
- Fotokopi Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi (bagi yang diwajibkan mengikuti uji kompetensi).
- Fotokopi keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir dan atau Keputusan Pengangkatan sebagai PNSD.
- Uraian tugas pokok (bagi permohonan Keterangan Pendidikan).
- Surat Keterangan dari Lembaga Pendidikan tentang status akreditas dan Ijin Penyelenggaraan (bagi permohonan Keterangan Pendidikan).
Keterangan :
- Apabila ada pertanyaan dapat melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau menghubungi pesawat telephon (0293) 363695 ext. 157/158.