PENGAJUAN PENERBITAN PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA
- PNS yang dalam melaksanakan tugas senantiasa menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan yang dapat dibuktikan dengan fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dilegalisir oleh kepala SKPD sebanyak 3 lembar.
- Telah memenuhi masa kerja secara terus menerus dan tidak terputus sekurang-kurangnya 10 tahun untuk Satyalancana Karya Satya sepuluh tahun, sekurang-kurangnya 20 tahun untuk Satyalancana Karya Satya dua puluh tahun dan sekurang-kurangnya 30 tahun untuk Satyalancana Karya Satya tiga puluh tahun.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dan Berat dari Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan ditandatangani oleh kepala SKPD sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi SK CPNS dilegalisir oleh Kepala SKPD sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir oleh Kepala SKPD sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi SK Jabatan Terakhir bagi yang menduduki jabatan struktural, dilegalisir oleh kepala SKPD sebanyak 3 lembar.
- Melengkapi blangko Usul Satyalancana Karya Satya ditandatangani kepala SKPD sebanyak 3 lembar.
Keterangan :
- Berkas ditata sesuai dengan urutan di atas dan dimasukan ke dalam 3 map.
- Pengusulan Satyalancana Karya Satya menunggu surat dari BKD Kota Magelang.
- Apabila ada pertanyaan dapat melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau menghubungi pesawat telephon (0293) 363695 ext. 154.