PENGAJUAN PENERBITAN KARTU ISTRI (KARIS) / KARTU SUAMI (KARSU)
Pengajuan Baru
- Fotokopi SK CPNS dan PNS sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Mengisi Satu Set Blangko Surat Edaran dari BKN (rangkap 2).
- Pas Foto Suami isteri hitam putih ukuran 3x4 cm (3 Lembar).
- Fotokopi Surat Nikah sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Akte Kelahiran anak sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SK Konversi NIP sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Apabila di SK CPNS dan PNS masih menggunakan NIP lama).
Pengajuan Karena Hilang
- Fotokopi SK CPNS dan PNS sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Mengisi Satu Set Blangko Surat Edaran dari BKN (rangkap 2).
- Pas Foto Suami isteri hitam putih ukuran 3x4 cm (3 Lembar).
- Fotokopi Surat Nikah sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Akte Kelahiran anak sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SK Konversi NIP sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Apabila di SK CPNS dan PNS masih menggunakan NIP lama).
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Pengajuan Ralat Nama dan atau NIP
- Karis / Karsu Asli.
- Fotokopi SK CPNS dan PNS sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SK Konversi NIP sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Apabila di SK CPNS dan PNS masih menggunakan NIP lama).
Pengajuan Ralat Nama Suami/Istri dan atau Tanggal Perkawinan
- Karis / Karsu Asli.
- Fotokopi SK CPNS dan PNS sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Surat / Akta Nikah sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SK Konversi NIP sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Apabila di SK CPNS dan PNS masih menggunakan NIP lama).
Keterangan :
- Untuk mempercepat informasi apabila Karis/Karsu sudah jadi atau ada kekurangan persyaratan, harap berkas pengajuan diberi No. HP yang bersangkutan pada secarik kertas.
- Apabila ada pertanyaan dapat melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau menghubungi pesawat telephon (0293) 363695 ext. 154.