PENGAJUAN PENERBITAN TASPEN
Pengajuan Baru
- Fotokopi SK CPNS (2 lembar) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sebanyak (2 lembar) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SK Konversi NIP sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Apabila di SK CPNS dan PNS masih menggunakan NIP lama).
Pengajuan Karena Hilang
- Fotokopi SK CPNS (2 lembar) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sebanyak (2 lembar) dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi SK Konversi NIP sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Apabila di SK CPNS dan PNS masih menggunakan NIP lama).
Pengajuan Karena Ralat Nama / NIP / Tanggal Lahir / TMT Capeg / Mulai Kerja
- Taspen Asli.
- Fotokopi SK CPNS (2 lembar) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sebanyak (2 lembar) dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi SK Konversi NIP sebanyak 2 (dua) lembar dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Apabila di SK CPNS dan PNS masih menggunakan NIP lama).
Keterangan :
- Untuk mempercepat informasi apabila Taspen sudah jadi atau ada kekurangan persyaratan, harap berkas pengajuan diberi No. HP yang bersangkutan pada secarik kertas.
- Apabila ada pertanyaan dapat melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau menghubungi pesawat telephon (0293) 363695 ext. 154.