"Banyak orang yang sebenarnya sudah sangat dekat dengan sukses tapi sayangnya, mereka kemudian menyerah"
Thomas A.Edison
Dalam rangka memberikan pemahaman dan mengatasi kebimbangan para PNS yang akan pensiun tahun 2014 maka Badan Kepegawaian Daerah Kota Magelang, pada tanggal 3 Februari 2014 bertempat di Gedung Wiworo Wiji Pinilih telah melaksanakan sosialisasi Undang –undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan penjelasan Peraturan Kepala (Perka) BkN Nomor: K.26-30/V.7-3/99 tentang Petunjuk Pelaksanaan Batas Usia Pensiun.
Hari selasa tanggal 26 Nopember 2013 Badan Kepegawaian Daerah Kota Magelang telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Front Office bagi pejabat eselon IV dan staf dilingkungan Pemerintah Kota Magelang bertempat di Hotel Puri Asi Kota magelang, selama 3 hari.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang mana peraturan tersebut merup akan peraturan pengganti Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ) yang dianggap sudah tidak relevan lagi, maka guna memberikan pemahaman dan pedoman bagi pejabat penilai (Kepala Skpd) dan pejabat lain tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011